Individu Anggota DPR Diberi Hak Usulkan RUU

17-01-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto : Rizka/Man

 

Setiap individu Anggota DPR RI kini diberi hak dan kewenangan penuh untuk mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dukungan anggaran dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pun segera diberikan. Anggota pengusul RUU harus menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan naskah akademiknya.

 

Demikian mengemuka dalam rapat Baleg yang membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, sebetulnya dalam regulasi sebelumnya sudah diatur kewenangan tersebut, hanya saja dukungan anggarannya yang masih sulit diakses. Kini, Baleg sepakat untuk mempermudah akses anggaran bagi Anggota Dewan pengusul RUU.

 

“Kita ingin anggota punya hak dan kewenangan yang dominan dari sebelumnya, terutama dalam dukungan anggaran dari Sekretariat Jenderal DPR. Selama ini Anggota tidak banyak tahu bila ada fasilitas Setjen DPR yang diatur dalam Peraturan DPR. Termasuk juga anggarannya. Karena selama ini penganggarannya dirasa agak ribet,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Parlementaria usai rapat.

 

Sebuah RUU bisa diusulkan oleh satu Anggota DPR. Dan bila usulan RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka berhak atas semua dukungan anggaran. “DIM harus disiapkan oleh Anggota yang bersangkutan untuk diserahkan ke Baleg. Di regulasi sebelumnya sudah ada dukungan anggaran, tapi teknisnya itu yang rumit. Ada keinginan dari Baleg agar daya dorongnya ditingkatkan lagi supaya anggota yang mengusulkan RUU bisa menggunakan fasilitas tersebut,” ungkap legislator dapil Jawa Timur XI itu.

 

Sementara bicara soal posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menyusun RUU, Baidowi menjelaskan, perannya tetap sebatas pengusul sesuai tupoksinya menyangkut daerah. Yang harus ditegaskan kembali bahwa semua pintu legislasi harus melalui DPR RI sesuai kontitusi yang berlaku. “Tidak bisa DPD bersama Pemerintah bahas RUU. Yang memutuskan itu DPR. Kalau sekadar mengajukan boleh saja. DPD bisa ikut membahas tapi tidak bisa memutuskan, karena konstitusi mengaturnya begitu,” tutup Baidowi lagi. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...